Jadwal Pemberkasan PPPK JabFung Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022


Hostara.web.id – Jadwal Pemberkasan PPPK JabFung Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Jadwal Pengajuan PPPK JF Tenaga Kesehatan Formasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

Tahapan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 pada tanggal 6 s/d 20 Desember 2022 yang pelaksanaannya dibagi sesuai dengan lokasi ujian yang dipilih oleh pemohon dan telah diumumkan hasilnya mulai dari Pra Sanggah dan Lanjutan Pasca -Bantahan.

Setelah Pasca Bantahan atas hasil pengumuman yang lolos, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan PENGUMUMAN NOMOR 800.0/268 TENTANG USULAN PEMERINTAH JUMLAH INDIVIDU PEGAWAI DENGAN FORMASI FORMASI JABATAN FUNGSI TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 880/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Usulan Penetapan Tenaga Kesehatan NI PPPK JF Tahun 2022 Secara Elektronik dan Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Terbentuk Tahun 2022 Nomor 800.0/66 tanggal 9 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Pasca Rebutan Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

PERSYARATAN PENGAJUAN UMUM

1. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Formasi Nomor 800.0/66 tanggal 9 Januari 2023 tentang Seleksi Kompetensi Hasil Rebutan PNS dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, dinyatakan berhak mengikuti tahapan pengajuan/pengusulan NPWP dengan Perjanjian Kerja;

See also  Xiaomi Mix Fold 3 Gunakan Sensor Telefoto Periskop

2. Persyaratan kelengkapan dokumen usulan penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pemohon yang dinyatakan lulus wajib mengisi membuat Curriculum Vitae (DRH) dan menyerahkan dokumen lengkap secara elektronik melalui ;

3. Setelah melengkapi Curriculum Vitae, peserta dapat mengunduh, mencetak, menstempel dan menandatangani hasil isi kemudian mengunggah kembali melalui sebagai syarat kelengkapan dokumen yang wajib untuk diunggah;

4. Kelengkapan usulan dokumen penetapan NI PPPK yang wajib diunggah oleh pemohon yaitu

sebuah. Pas foto terbaru dalam pakaian formal dengan latar belakang merah;

b. Ijazah dan sertifikat keahlian asli yang digunakan sebagai dasar melamar formasi jabatan;

c. Curriculum Vitae (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dicap;

d. Surat Pernyataan sebanyak 5 (lima) butir sesuai dengan kebutuhan instansi yang telah ditandatangani dan distempel oleh yang bersangkutan; (CONTOH DI BAWAH)

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada instansi/lembaga yang berwenang melakukan pengujian zat obat yang bersangkutan;

h. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar formasi jabatan;

saya. Surat permohonan sesuai persyaratan instansi yang telah ditandatangani dan distempel;

PELAKSANAAN PENGAJUAN/USULAN NOMOR INDIVIDU PEGAWAI

1. Jadwal penyerahan/pengunggahan dokumen peserta dari tanggal 12 Januari s/d 5 Februari 2023;

See also  Pamela Anderson Menolak Serial yang Angkat Cerita Tentang Rekaman Seksnya

2. Pengajuan/pengajuan dan Pemberian Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilakukan secara online melalui website SSCASN masing-masing;

3. Ketentuan (ukuran dan jenis file) kelengkapan dan tata cara pengisian DRH dapat dilihat di website

Dokumen dapat diunduh di tautan berikut:

Surat Pengumuman Lengkap NOMOR 800.0/268 (UNDUH)

Surat pernyataan (UNDUH)

Petunjuk Pengisian DRH (UNDUH)

Penafian Posting Tautan Pengumuman (DBEBAN SENDIRI)

Sumber : BKD Provinsi Jawa Tengah / www.updatecpns.com


Read related article Jadwal Pemberkasan PPPK JabFung Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Leave a Comment