Imigrasi Cekal Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda untuk tidak bepergian ke luar Negeri


Hostara.web.id – Imigrasi Cekal Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda untuk tidak bepergian ke luar Negeri.

Vagansa.com – Istri Gubernur Papua Yulce Wenda dilaporkan dilarang oleh Imigrasi bepergian ke luar negeri.

Dilansir Vagansa.com dari hostara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melarang istri Gubernur Papua, Yulce Wenda, dan empat orang lainnya bepergian. luar negeri.

“Yang pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar pencegahan dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Perhubungan. Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat 13 Januari 2022.

Baca Juga: Astaga, 4 Kakek Lansia Ini Teganya Lakukan Pelecehan terhadap Siswa SD Kelas 6 hingga Hamil 3 Bulan

Selanjutnya, Ditjen Imigrasi melarang Lusi Kusuma Dewi dari 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antikorupsi. Selanjutnya, imigrasi melarang Dommy Yamamoto dari 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.


Kemudian, Itjen Imigrasi juga melarang Jimmy Yamatomo dari 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Terakhir, KPK meminta imigrasi untuk melarang Gibbrael Issaak. Larangan tersebut berlaku mulai 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Baca Juga: Bejat, Kepala Sekolah di Mesuji Teganya Mencabuli 2 Siswa yang Masih Kelas 1 SMP

Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.


Read related article Imigrasi Cekal Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda untuk tidak bepergian ke luar Negeri.

Leave a Comment