Simak Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023


Hostara.web.id – Simak Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023.

Ketentuan TPG 2023 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui situs resmi window.kemdikbud.go.id, menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi guru untuk dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Hal ini tentunya menjadi salah satu kabar yang ditunggu-tunggu oleh para guru yang sudah tersertifikasi, bahkan yang belum tersertifikasi sekalipun.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menghapus sertifikat pendidik melalui RUU ASN. Dimana, kedepannya guru tidak perlu lagi antri untuk mendaftar program PPG untuk mendapatkan tunjangan.


Read related article Simak Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023.

Leave a Comment