Hostara.web.id – Pemerintah Resmi Berikan Bonus bagi PNS dan PPPK di Awal Tahun 2023, Cek Jadwal Pencairannya!.
Berita PNS dan PPPK – Pemerintah resmi memberikan penghargaan kepada PNS dan PPPK tahun 2023 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Hal ini tentu saja merupakan bagian dari kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh kalangan ASN.
Tunjangan bagi PNS dan PPPK yang dimaksud adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas.
Anggaran bonus untuk Bonus Gaji PNS dan PPPK ke-13 ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Besaran yang diberikan adalah gaji pokok/pensiun dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Tambahan pendapatan maksimal 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan pendapatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas juga diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk Non-ASN yang bekerja di bagian non struktural.
Kebijakan besarnya Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas diberikan secara proporsional sesuai dengan jabatan, pangkat, pangkat jabatan, atau golongan jabatan masing-masing.
Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022.
– Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Penerima pensiun
– Penerima
halaman selanjutnya
Sebagai bagian dari..
Read related article Pemerintah Resmi Berikan Bonus bagi PNS dan PPPK di Awal Tahun 2023, Cek Jadwal Pencairannya!.