Kabar Gembira! Cek Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer, Anda Memenuhi Syarat?


Hostara.web.id – Kabar Gembira! Cek Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer, Anda Memenuhi Syarat?.

Pedoman Gaji Guru Honorer – Adanya juknis baru yang mengatur gaji guru honorer tahun 2023 yang akan bersumber dari anggaran BOS.

Namun, guru honorer yang nantinya menerima gaji dari dana BOS harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai juknis yang berlaku.

Diketahui, pada tahun 2022, laporan dana BOS akan menggunakan dua jalur.

Pertama, melalui laman BOS Kemdikbud di bos.kemdikbud.go.id. dan yang kedua adalah aplikasi RKAS.

Namun pada tahun 2023, hanya aplikasi RKAS yang menjadi satu-satunya cara untuk mengirimkan laporan dana BOS 2023.

Batas waktu penyampaian laporan tahun 2022 harus disampaikan masing-masing pada tanggal 31 Juli, 31 Oktober, dan 31 Januari di tahun berikutnya.

Sedangkan untuk pelaporan dana BOS tahun 2023, batas waktu penyampaian laporan bagian pertama harus disampaikan pada tanggal 31 Juli 2023, dan tahap kedua harus disampaikan pada tanggal 31 Januari 2024.

Terkait besaran dana BOS 2023, anggaran yang dialokasikan untuk BOSP 2023 adalah sebesar Rp59,08 triliun, meningkat 0,5% dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp58,79 triliun.

Memang pada tahun-tahun sebelumnya hingga 2022, mekanisme penyaluran uang BOS dilakukan dalam empat tahap.

Pada tahun 2022, akan ada tiga tahap yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap 3 sebesar 30%.

Namun, strategi yang direvisi untuk tahun 2023 sekali lagi diringkas menjadi hanya dua fase.

Dengan tahap 1 menerima dana 50% di awal Januari dan tahap 2 menerima 50% di awal Juli.

Mulai tahun 2023, prosedur penyaluran dilakukan 2 tahap dan dilakukan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.

Petunjuk teknis pembayaran guru honorer melalui dana BOS telah diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

See also  Resmikan Dealer Pertama di Bintaro, Ducati Indonesia Langsung Rilis Dua Produk Baru

Peraturan tersebut berisi Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Juknis tersebut telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 Desember dan diundangkan pada 28 Desember 2022.

halaman selanjutnya

Disebutkan dalam artikel tersebut..


Read related article Kabar Gembira! Cek Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer, Anda Memenuhi Syarat?.

Leave a Comment