Bonus Dari Pemerintah Untuk PNS PPPK TNI Polri Hingga Pensiunan 2023 Segera Cair, Cek Jadwal Pencairannya


Hostara.web.id – Bonus Dari Pemerintah Untuk PNS PPPK TNI Polri Hingga Pensiunan 2023 Segera Cair, Cek Jadwal Pencairannya.

hostara.com – Kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2023 karena pemerintah akan memberikan bonus tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan.

Bonus dari pemerintah untuk PNS, P3K, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2023 ini jumlahnya besar dan tentunya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Besaran bonus dari pemerintah yang akan diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Politisi Swedia Bakar Al-Qur’an, Pemerintah Indonesia Tanggapi Seperti Ini…

Selain itu, bonus dari pemerintah ini juga telah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Keuangan dan tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.


Jadi, bonus dari pemerintah dipastikan akan langsung cair ke rekening masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Perlu diketahui, bonus yang diberikan pemerintah merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi ASN dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca Juga : BAGAIMANA CARA MELAKUKANNYA? Wanita ini mengendarai sepeda motor hingga terjebak di rumah warga

Berapa bonus yang akan diterima PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan nantinya dan jadwal pencairannya kapan?

Simak ulasan berikut ini sampai habis agar tidak gagal paham dengan informasi yang diberikan.

Tunjangan dari pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang dimaksud adalah 13 gaji dan tunjangan hari raya atau THR.

INI ALAMAT 4 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 di Jawa Barat

Pemberian 13 gaji dan THR bagi seluruh ASN bertujuan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

See also  Cara Membuat Spotify Instafest untuk Poster Festival Musik

Mengacu pada PP No. 16 Tahun 2022, besaran bonus yang diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja 50 persen.

Sedangkan pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan penghasilan tambahan.

Baca Juga : 3 Amalan Sunnah di Bulan Rajab dan Bacaan Dzikir Lengkap Beserta Bahasa Arab dan Latinnya

Perlu diketahui, setiap orang akan mendapatkan jumlah bonus yang berbeda dari pemerintah tergantung kelompok dan kebutuhannya.

Besarnya tunjangan keluarga berupa suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Untuk tunjangan makan, termasuk tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 72.420 per orang atau 10 kg beras.

LOKER BUMN, PT Sucofindo Cari Karyawan Kontrak untuk Sarjana Lulusan SMK, Segera Cek Lowongan Kosong, Slot Terbatas

Selain itu, ada uang makan yang besarnya bervariasi tergantung kelas.

Kelompok I dan II mendapat Rp35.000 per hari, kelompok III Rp37.000 per hari, dan kelompok IV Rp41.000 per hari.

Adapun tunjangan jabatan Eselon IA Rp 5.500.000,- Eselon IB Rp 4.375.000,- Eselon IIA Rp 3.250.000,- Eselon IIB Rp 2.025.000,- Eselon IIIA Rp 1.260.000,- Eselon IIIB Rp 980.000,- Eselon IVA Rp 540.000,- Rp 490.000, dan VA Echelon Rp 360.000.

Baca Juga : Aduh! Mantan Teman Sekelas Danielle NewJeans Ungkap Kepribadian Aslinya, Saat Kuliah di Australia

Besaran tunjangan umum juga berbeda untuk tiap kelas, antara lain golongan I Rp175.000, golongan II Rp180.000, golongan III Rp185.000, dan golongan IV Rp190.000.

Terkait tunjangan kinerja, masing-masing instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah memiliki perbedaan, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

See also  50 Pantun Selamat Pagi yang Lucu dan Bikin Semangat. Makin Motivasi!

Lantas, kapan jadwal pencairan bonus dari pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?

Peluang Kerja! PT Samator Indo Gas Buka Loker, Fresh Graduate dan Non Berpengalaman Bisa Ikut, Cek Disini

Sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 11, bonus dari pemerintah berupa THR akan dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Mengacu pada kalender 2023, Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023, sehingga pencairannya diprediksi lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Adapun pencairan gaji 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diberikan paling cepat pada saat tahun ajaran baru dimulai, biasanya bertepatan dengan bulan Juli.

Demikian informasi jadwal pencairan 13 gaji dan THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan beserta besaran yang akan diterima. ***


Read related article Bonus Dari Pemerintah Untuk PNS PPPK TNI Polri Hingga Pensiunan 2023 Segera Cair, Cek Jadwal Pencairannya.

Leave a Comment