Cara Tanda Tangan Dokumen yang Dibubuhi e-Materai

[ad_1]
Hostara.web.id – Cara Tanda Tangan Dokumen yang Dibubuhi e-Materai.

JAKARTA, hostara – Simak cara memasang dan tanda tangan dokumen yang dibubuhi e-Materai atau elektronik materai.

Bagi para calon peserta seleksi CASN dari CPNS hingga PPPK 2023 tentu wajib mengetahui cara memasang dan tanda tangan e-materai.

Pasalnya dalam dokumen persyaratan seleksi CASN dari CPNS dan PPPK 2023 wajib menggunakan e-materai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan peserta menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai bukan materai cetak.

Baca juga: Gandeng Tiga Mitra Strategis, Finnet Perluas Distribusi E-Meterai

Masyarakat perlu membeli dan membubuhkan e-Meterai di dokumen yang diinginkan secara daring.

Kemudian, dokumen tersebut perlu ditandatangani oleh pemiliknya sebelum bisa digunakan.

Baca juga: Cara Beli dan Menggunakan E-Materai, Baca Dulu Supaya Gak Bingung

Namun berbeda dari meterai tempel biasa, e-Meterai tidak ditandatangani di atas ataupun langsung menempel ke meterainya.

Lantas, bagaimana cara menandatangani e-Meterai yang benar?

Cara Tanda Tangan Dokumen yang Dibubuhi E-Meterai

Staf Corporate Communication Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Yahdi Lil Ihsan mengungkapkan cara tanda tangan yang tepat di e-Meterai.

“Untuk memosisikan tanda tangan pada meterai elektronik, ada yang berbeda dengan meterai tempel,” ujarnya .

Yahdi menjelaskan, posisi tanda tangan di e-Meterai seharusnya berdampingan atau tidak tumpang tindih dengan meterai elektronik tersebut.

Cara tanda tangan dokumen yang dibubuhi E-materai.
Cara tanda tangan dokumen yang dibubuhi E-materai.

Menurutnya, hal ini karena meterai elektronik dibuat berupa QR code tidak seperti meterai tempel.

“Jika ttd (tanda tangan) tumpang tindih dengan meterai elektronik, akan menyulitkan proses validasi meterai elektronik jika dilakukan dengan cara memindai (e-Meterai),” jelas dia.

Tanda tangan dapat dibubuhkan di bagian sebelah kanan e-Meterai.

Sebagai catatan, dokumen yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.

Dokumen yang telah diberi e-Meterai juga tidak boleh diubah atau kompres ukurannya.

Selain itu, akun pembelian e-Meterai tidak boleh dibagi dengan orang lain.

Pendaftaran ataupun pembubuhan meterai sebaiknya tidak dilakukan menggunakan handphone.

Ciri E-Meterai Asli dan Tempat Membelinya

Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta

[ad_2]
Thanks for reading Cara Tanda Tangan Dokumen yang Dibubuhi e-Materai.

Leave a Comment